Minggu, 01 Mei 2016

Studi kasus permasalahan di internet dan web

Pada post kali ini saya akan menjelaskan tentang permasalahan di internet dan juga web.

1.Phishing
Phishing adalah usaha untuk mendapatkan suatu informasi penting dan rahasia secara tidak sah, seperti USER ID, PASSWORD, PIN, informasi rekening bank, informasi kartu kredit, atau informasi rahasia yang lain.
Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (memancing), yang dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.


Sarana yang sering digunakan oleh phiser adalah sebagai berikut :
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan pengguna internet sehingga pengguna internet terpancing menerima  e-mail atau website. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti bank atau atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti password, PIN atau nomor kartu kredit.


Aktivitas phishing ini bisa dilakukan dengan sengaja oleh pemilik website atau oleh hacker yang berhasil menyusupi sebuah website dan meletakkan halaman phishing.
Phishing merupakan salah satu kejahatan dunia maya (cyber crime) yang sering terjadi dan kamu temui ketika sedang online. Karena itu, pastikan kamu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi dan penting karena bahaya ini selalu mengancam kamu setiap saat.
 Untuk keamanan ketika sedang online, pastikan juga kamu membaca artikel 5 Kesalahan Umum yang Mengancam Keamanan.


2. Spam
SPAM adalah unsolicited email (email yang tidak diminta), merupakan email yang datang dari seseorang yang tidak kita ketahui yang dikirim ke banyak orang, secara berkala, yang isinya berupa sebuah pemberitahuan atau ajakan.
Spam juga bisa menjebak kita kedalam sebuah situs yang jika kita tak jeli, maka mereka akan mencuri semua data-data tentang kita
Contoh kiriman email yang berisi spam: iklan, advertensi, tawaran untuk bergabung ke MLM, undian, informasi palsu, phishing, penipuan.


3.Hacking
Definisi paling jelas dan lengkap dari hacking ini, dapat Anda jumpai sebagaimana diungkapkan oleh Zackary dalam white paper-nya yang berjudul “Basic of Hacking” yang dimuat di Sans. ‘Hacking’ merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.

Definisi dari kata “menyalahgunakan” memiliki arti yang sangat luas, dan dapat diartikan sebagai pencurian data rahasia, serta penggunaan e-mail yang tidak semestinya seperti spamming ataupun mencari celah jaringan yang memungkinkan untuk dimasuki.

Saat ini, marak sekali orang yang memiliki keanehan dengan keisengan mencoba-coba ketangguhan sistem pengaman jaringan sebuah perusahaan ataupun pribadi. Beberapa diantaranya memang memiliki tujuan mulia, yakni mengasah kemampuan mereka di bidang teknologi pengamanan jaringan dan biasanya setelah mereka berhasil menerobos sistem keamanan yang ada, mereka dengan kerelaan hati menginformasikan celah pengamanan yang ada kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Namun ada juga yang benar-benar murni karena iseng ditunjang oleh motif dendam ataupun niat jahat ingin mencuri sesuatu yang berharga.

Satu hal yang harus dipahami di sini bahwa apapun alasannya ‘hacking’ adalah melangar hukum, dan tidak ada aturan di manapun di dunia yang membenarkan tindakan ini. Namun, realita yang berjalan di kondisi saat ini adalah tidak ada jaminan apapun yang dapat memastikan bahwa tidak ada celah atapun kelemahan dalam sistem jaringan ataupun komputer kita dengan menggunakan sistem operasi apapun. Artinya, cukup jelas tidak ada sistem jaringan yang benar-benar cukup aman yang mampu menjamin 100% tingkat keamanan data dan informasi yang ada di dalamnya. Kondisi ini yang justru memicu maraknya aktivitas hacking dalam berbagai skala dan tingkat aktivitas, mulai level sekedar iseng hingga professional. Hal terpenting yang bisa kita lakukan saat ini hanyalah memastikan bahwa semua celah keamanan telah tertutupi dan kondisi siaga senantiasa diperlakukan. 


4. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code yang sebenarnya dan tanpa diketahui oleh si pemilik website (administrator/developer-nya). Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking. Tekniknya adalah dengan membaca source codenya, lalu mengganti image dan editing html tag.

Serangan dengan tujuan utama merubah tampilah sebuah website, baik halaman utama maupun halaman lain yang terkait dengannya, kegiatan ini diistilahkan sebagai “Web Defacement”. Hal ini biasa dilakukan oleh para “attacker” atau penyerang karena merasa tidak puas atau tidak suka kepada individu, kelompok, atau entitas tertentu sehingga website yang terkait dengannya menjadi sasaran utama. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.


5. Cracking
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Dengan berhubungan dengan koleganya, seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah komunitas.

Dalam komunitas tersebut, cracker melakukan hubungan melalui alat komunikasi elektronis sehingga komunitas tersebut bisa dinyatakan sebagai komunitas elektronis atau maya. Komunitas maya tersebut kerap menggunakan aplikasi chat atau Internet Relay Chat (IRC).


6. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

Sumber : cybercrime4c.blogspot.co.id


0 komentar:

Posting Komentar